Sobat umrah Jogja, Apakah Anda tahu bahwa akan diberlakukan aturan baru Haji 2026. Berikut informasinya dari umrah jogja tentang 5 aturan baru haji 2026. Simak penjelasannya dibawah ini!
Penjelasan tentang ibadah haji, Haji ialah salah satu rukun Islam kelima yakni wajib dilaksanakan oleh umat muslim bagi yang mampu. Ibadah ini dilaksanakan dengan mengunjungi Baitullah (Ka’bah) yang ada di Kota Mekkah. Pelaksanaan ibadah haji dilakukan pada bulan Dzulhijjah.
Sebelum melaksanakan ibadah haji tentunya para calon jamaah wajib untuk memenuhi persyaratan. Persyaratan tersebut tidak hanya teknis namun juga administratif dan regulasi.
Pemerintah Indonesia dan pihak Arab Saudi memiliki aturan yang wajib dipenuhi. Keduanya juga terus melakukan penyesusaian aturan supaya pelaksanaan haji lebih efektif dan aman.

Tahun 2026, akan diberlakukan aturan baru haji yang telah disepakati. Aturan ini tentunya diharapkan dapat menjadi tonggak perubahan baru dalam tata kelola haji.
Aturan baru haji 2026 telah diresmikan oleh DPR. DPR mengesahkan RUU tentang perubahan UU No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang – undang dalam rapat paripurna.
Dalam artikel ini akan membahas tentang lima aturan penting yang akan berdampak langsung pada para calon jamaah haji mulai dari perubahan kelembagaan, kuota, persyaratan, dan lain – lain.
Memahami aturan baru haji terbaru ini sangat penting agar para calon jamah tidak terjebak dalam kebingungan saat akan melangsungkan ibadah haji.
Baca Juga: 8 Rekomendasi Kuliner Khas Mekkah Madinah untuk Oleh-Oleh Keluarga Tercintamu
Dalam aturan baru haji 2026 memiliki sejumlah poin penting yang harus diperhatikan. Berikut poin dari 5 aturan baru haji 2026:
1. Urusan Haji Dikendalikan Penuh Oleh Kementerian Haji
Aturan baru haji 2026 pertama ialah urusan haji akan dikenalikan penuh oleh Kementerian Haji. Sebelumnya pengelolaan haji dilakukan oleh kementerian Agama. Namun saat ini dilakukan oleh Kementerian Haji.
Penyelenggaraan haji yang sepenuhnya berada di bawah kementerian Haji termasuk infrastruktur dan Sumber daya manusia. Hal ini telah ditegaskan oleh ketua Komisi VIII DPR yaitu Marwan Dasopang.
Di dalam pasal tentang aturan baru haji 2026 telah disepakati sehingga tidak akan menimbulkan tumpang tindih. Maksudnya ialah tidak ada hal membingungkan antar lembaga mengenai kewenangan.
Urusan infrastuktur yang ada di tanah suci dan penentuan sumber daya manusia yang bertugas semua berada di bawah satu komando yakni menteri agama. Dengan langkah baru tentang urusan haji diharapkan membuat birokrasi haji lebih baik dan bagian yang diberikan kewenangan dapat bertanggung jawab.
2. Kuota Petugas Haji Daerah Mendapatkan Pengurangan
Aturan baru haji 2026 yang kedua yakni mengenai kuota petugas haji daerah mendapatkan pengurangan. Kuota tim petugas haji daerah atau disebut TPHD akan dipangkas untuk efisiensi. Hal ini tentunya untuk meningkatkan kuota jamaah.
Pengurangan kuota petugas haji daerah dilakukan untuk pembatasan saja. Sebab selama ini petugas daerah terlalu besar memakai jumlah kuota jamaah haji.
Kuota jamaah haji regular bertahun – tahun harus mengantri. Harapannya dengan aturan baru yaitu pembatasan kuota petugas dapat menambah kuota jamaah haji regular dengan signifikan.
3. Non Muslim Diperbolehkan Menjadi Petugas Haji
Aturan baru haji 2026 ialah bagi non muslim diperbolehkan menjadi petugas haji. Menurut ketua panitia kerja RUU Haji dari hasil rapat, DPR dan pemerintah sepakat menghapus syarat petugas haji yang mewajibkan umat muslim.
Aturan tentang non muslim diperbolehkan untuk menjadi petugas haji untuk memudahkan para jamaah haji yang berada di daerah minoritas. Aturan tentang non muslim menjadi petugas haji yaitu petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH) yang bertugas di embarkasi atau daerah minoritas.
Tentunya petugas yang dimaksud misalnya seperti petugas kesehatan atau teknisi logistik untuk berkaitan mengerjakan tugas – tugas teknis atau pelayanan. Petugas non muslim tidak berkaitan langsung dengan ritual pelaksanaan ibadah haji.
Tentunya dengan aturan baru haji tentang non muslim dapat menjadi petugas haji untuk meningkatkan pelayanan yang lebih inklusif dan profesional.
4. Kuota Kabupaten atau Kota Ditentukan Oleh Menteri
Aturan baru haji 2026 selanjutnya yakni kuota kabupaten atau kota ditentukan oleh menteri. Kuota haji reguler ditetapkan langsung oleh menteri bukan pemerintah daerah. Hal ini sudah ditentukan pada pasal 8 ayat 3 yang menyebutkan pembagian kuota berdasarkan jumlah penduduk muslim pada provinsi dan daftar tunggu.
Dasar pembagian untuk kuota kabupaten atau kuota ditetapkan dua tolok ukur utama yaitu jumlah populasi muslim pada provinsi yang bersangkutan dan panjang daftar tunggu jamaah haji pada wilayah tersebut.
Tentunya dengan adanya kebijakan kuota untuk para jamaah haji bertujuan untuk menciptakan distribusi kuota jamaah lebih adil dan terpusat. Selain itu, untuk memastikan alokasi benar – benar mencerminkan kondisi demografis dan antrean pada setiap provinsi.
5. Batas Usia Minimal Haji 13 Tahun
Aturan haji baru 2026 yang terakhir yaitu mengenai batas usia calon jamaah haji. Sebelumnya batas usia calon jamaah haji adalah 17 tahun.
Namun untuk aturan baru diturunkan menjadi 13 tahun. Dasar aturan ini merujuk pada usia akil balig.
Pertimbangan usia akil balig atau batas kedewasaan secara syariat pada umumnya dicapai pada umur 13 tahun. Selain itu, berlandaskan syariah bahwa orang yang mimpi (mimpi basah) kurang lebih pada umur 12 atau 13 tahun.
Dengan aturan baru mengenai batas usia minimal haji, anak – anak yang sudah memasuki usia akil balig dapat mendapatkan izin untuk mendaftar dan menunaikan ibadah haji.
Kelima perubahan aturan haji baru 2026 menunjukkan langkah baru dalam pengelolaan haji yang lebih terpusat, efektif, efisien, dan modern. Meskipun terdapat beberapa poin yang menjadi pro dan kontra dalam masyarakat tentunya fokus utama pada perubahan aturan haji ialah peningkatan kualitas pelayanan bagi para calon jamaah haji yang akan datang.
Demikian penjelasan tentang lima aturan haji baru 2026. Semoga dari informasi yang diberikan dapat bermanfaat dan meningkatkan pengetahuan para calon jamaah haji yang akan melaksanakan ibadah di tahun 2026.
Harapannya dari informasi yang diberikan dapat menjadi bekal persiapan untuk para calon jamaah haji.
Baca Juga: Travel Umroh Jogja Terpercaya Untuk Warga Godean
Umroh Jogja
Setelah mengetahui informasi tentang aturan haji baru 2026, Apakah Anda lebih memantapkan hati untuk menunaikan rukun islam kelima? Tentu saja para calon jamaah harus bersabar untuk mengantri giliran keberangkatan ke tanah suci.
Namun jika sobat tidak sabar ingin segera untuk menapakkan kaki ke tanah suci, sobat dapat menunaikan ibadah umroh. Umroh merupakan pilihan untuk menunaikan ibadah ke Baitullah namun tidak perlu menunggu antrian lama seperti haji.
Tenang saja, jika masih kebingungan untuk memilih teman perjalanan untuk umroh, Umroh Jogja hadir sebagai travel atau biro umroh Jogja dan sekitarnya siap membantu untuk merasakan kepuasan dengan keberangkatan menuju Baitullah tepat waktu tentunya dengan layanan terbaik.
Sebagai biro umroh, travel umroh jogja menyediakan beragam paket umroh seperti umroh plus Turki Jogja dan Umroh Plus Dubai Jogja. Biro ini juga telah berpengalaman selama beberapa tahun dengan lebih dari 10 ribuan jamaah menggunakan biro umroh jogja dan mengatakan puas.
Fasilitas yang diberikan oleh umroh Jogja tentunya yang terbaik. Lalu tunggu apalagi? Berangkat umroh dengan Umrah Jogja inshaAllah umroh mabrur.