Apakah Boleh Umroh Sebelum Haji Dilaksanakan?

umroh sebelum haji

Di Indonesia, masa tunggu ibadah haji dapat mencapai 20 hingga 30 tahun, bahkan di beberapa daerah mencapai 40 tahun. Waktu tunggu yang sangat panjang ini membuat masyarakat mencari alternatif ibadah lain yang dapat dilakukan lebih cepat, yaitu ibadah umrah.

Umrah bisa dilaksanakan kapan saja, tanpa terikat waktu tertentu. Hal ini tentu berbeda dengan haji yang hanya dapat dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah. Akibatnya, banyak masyarakat yang memutuskan untuk melakukan umrah dahulu sembari menunggu masa keberangkatan haji tiba.

Namun, kondisi seperti ini memunculkan rasa resah dan kebingungan. Sebagian umat Islam bertanya-tanya:

  • Apakah boleh melakukan umrah sebelum haji, padahal haji hukumnya wajib?
  • Apakah mendahulukan ibadah sunnah sebelum ibadah wajib termasuk menyalahi aturan syariat?
  • Adakah contoh dari Nabi dan para sahabat mengenai hal ini?

Keresahan tersebut wajar terjadi karena dalam Islam, aturan mendahulukan kewajiban sebelum amalan sunnah adalah prinsip yang sangat dijaga. Namun bagaimana statusnya khusus dalam ibadah haji dan umrah?

Untuk menjawabnya, mari kita telusuri riwayat sahih dan pendapat ulama terdahulu.

Baca Juga: Apa Itu Tahallul? Biasa Dikerjakan Setelah Pergi Umroh

Dalil Sahih: Riwayat Sahabat Ibnu Umar

Pertanyaan mengenai umrah sebelum haji ternyata bukan hanya muncul pada masa sekarang, tetapi sudah muncul sejak zaman para sahabat. Riwayat yang paling kuat datang dari Abdullah bin Umar, salah satu sahabat Nabi yang paling terkenal dalam bidang fiqih dan ibadah manasik.

Diriwayatkan bahwa Ikrimah bin Khalid pernah datang kepada Ibnu Umar dan menanyakan hal tersebut.

Teks Arab dan Terjemahan

النَّصُّ العَرَبِيّ:
أَنَّ عِكْرِمَةَ بْنَ خَالِدٍ سَأَلَ ابْنَ عُمَرَ عَنِ الْعُمْرَةِ قَبْلَ الْحَجِّ فَقَالَ: لاَ بَأْسَ عَلَى أَحَدٍ أَنْ يَعْتَمِرَ قَبْلَ أَنْ يَحُجَّ. قَالَ: اعْتَمَرَ النَّبِىُّ قَبْلَ أَنْ يَحُجَّ

Transliterasi:
Anna ‘Ikrimata ibn Khalid sa’ala Ibna ‘Umar ‘anil-‘umrati qablal-hajji fa qāla: lā ba’sa ‘alā aḥadin an ya‘tamira qabla an yaḥujja. Qāla: i‘tamaran-nabiyyu qabla an yaḥujja.

Artinya:
“Sesungguhnya Ikrimah bin Khalid bertanya kepada Ibnu Umar tentang umrah sebelum haji. Ibnu Umar menjawab: ‘Tidak masalah bagi siapa saja untuk berumrah sebelum haji.’ Kemudian beliau berkata: ‘Nabi Muhammad ﷺ telah berumrah sebelum beliau berhaji.’
(HR. Bukhari)

Riwayat ini menunjukkan dua poin penting:

  1. Ibnu Umar membolehkan umrah sebelum haji tanpa syarat apa pun.
  2. Nabi sendiri telah melaksanakan umrah sebelum haji wada’.

Ini adalah dalil paling kuat untuk menjawab kegelisahan masyarakat saat ini.

Pendapat Tabi’in: Jawaban Imam Said bin al-Musayyib

Selain dari sahabat, riwayat lain datang dari kalangan tabi’in besar, yaitu Imam Said bin al-Musayyib, seorang ahli fiqih dan hadits yang pendapatnya sangat dihormati.

Dalam Muwatta’ Malik disebutkan:

النَّصُّ العَرَبِيّ:
أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ فَقَالَ أَأَعْتَمِرُ قَبْلَ أَنْ أَحُجَّ؟ فَقَالَ سَعِيدٌ نَعَمْ قَدِ اعْتَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَحُجَّ

Transliterasi:
Anna rajulan sa’ala Sa‘īda ibn al-Musayyib faqāla: a a‘tamiru qabla an aḥujja? Faqāla Sa‘īd: na‘am, qad i‘tamar Rasūlullāh ﷺ qabla an yaḥujja.

Artinya:
“Seorang laki-laki bertanya kepada Said bin al-Musayyib, ‘Apakah aku boleh berumrah sebelum haji?’ Said menjawab: ‘Ya, boleh. Rasulullah ﷺ telah berumrah sebelum berhaji.’”

Konsistensi jawaban antara sahabat dan tabi’in menunjukkan bahwa praktik ini bukan hal yang diperdebatkan.

Ulama Sepakat Membolehkan Umrah Sebelum Haji

Ulama besar mazhab Maliki, Ibnu Abdil Barr, menyimpulkan bahwa para ulama ahli hadits dan fiqih telah sepakat mengenai kebolehan ini.

Dalam kitab Syarh az-Zaraqani ‘ala Muwaththa’ Malik disebutkan:

النَّصُّ العَرَبِيّ:
قَالَ اِبْنُ عَبْدِ الْبَرِّ: يَتَّصِلُ هَذَا الْحَدِيثُ مِنْ وُجُوْهٍ صَحَاحٍ، وَهُوَ أَمْرٌ مُجْمَعٌ عَلَيْهِ، لَا خِلَافَ بَيْنَ الْعُلَمَاءِ فِي جَوَازِ الْعُمْرَةِ قَبْلَ الْحَجِّ لِمَنْ شَاءَ

Transliterasi:
Qāla Ibn ‘Abdil Barr: yattaṣilu hādzal-ḥadītsu min wujūhin ṣaḥīḥah, wa huwa amrun mujma‘un ‘alayh, lā khilāfa bainal-‘ulamā’ fī jawāzil-‘umrati qablal-ḥajji liman syā’a.

Artinya:
“Hadits tentang umrah sebelum haji bersambung melalui jalur-jalur sahih, dan perkara ini telah disepakati. Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama mengenai bolehnya umrah sebelum haji bagi siapa saja.”

Kesepakatan ulama ini menegaskan bahwa umrah sebelum haji bukanlah perkara yang menyalahi aturan, melainkan sesuatu yang telah diamalkan sejak generasi awal Islam.

Analisis Fiqih Mengapa Umrah Boleh Didahulukan?

Untuk memperkaya pemahaman, berikut penjelasan fiqih yang lebih mendalam:

1. Status haji wajib, umrah sunnah

Mayoritas ulama Syafi’iyah dan Hanafiyah menyatakan bahwa:

  • Haji = wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu.
  • Umrah = sunnah (menurut Syafi’i), meskipun ada mazhab yang mewajibkannya.

Namun, wajib dan sunnah di sini tidak berarti ibadah sunnah haram dilakukan sebelum ibadah wajib. Contoh:

  • Shalat dhuha (sunnah) boleh dilakukan meski seseorang belum qadha shalat wajib.
  • Puasa sunnah boleh dilakukan walaupun masih ada qadha puasa, selama tidak mengabaikan kewajiban.

Artinya, secara prinsip, melakukan amalan sunnah sebelum kewajiban tetap sah, selama tidak menunda kewajiban tanpa alasan.

2. Umrah tidak mengganggu pelaksanaan haji

Umrah bisa dilakukan kapan saja tanpa menghalangi kewajiban haji. Justru umrah bisa menjadi:

  • latihan manasik,
  • penguat spiritual,
  • perjalanan ibadah untuk meningkatkan kesiapan mental sebelum berhaji.

3. Nabi juga melakukannya

Sebelum melaksanakan haji wada’, Rasulullah telah melakukan beberapa kali umrah. Ini adalah praktik langsung dari Rasul, sehingga menjadi hujjah yang sangat kuat.

Umrah Tidak Menggugurkan Kewajiban Haji

Satu hal penting yang harus dipahami adalah: umrah tidak menggantikan haji, meski bahkan umrah di bulan Ramadan memiliki pahala seperti haji.

Imam Ibnu Hajar menjelaskan dalam Fathul Bari:

النَّصُّ العَرَبِيّ:
اَلْعُمْرَةُ فِي رَمَضَانَ تَعْدِلُ الْحَجَّةَ فِي الثَّوَابِ لَا أَنَّهَا تَقُومُ مَقَامَهَا فِي إِسْقَاطِ الْفَرْضِ

Transliterasi:
Al-‘umratu fī Ramaḍāna ta‘dilu al-ḥajjata fī ats-tsawāb, lā annahā taqūmu maqāma-hā fī isqāṭil-farḍ.

Artinya:
“Umrah Ramadan setara dengan haji dalam hal pahala, bukan berarti umrah menggantikan haji dalam menggugurkan kewajiban.”

Kesimpulannya, dalil-dalil syar’i, riwayat para sahabat, serta pendapat ulama menunjukkan bahwa melaksanakan umrah sebelum haji hukumnya boleh dan tidak menimbulkan perbedaan pendapat yang berarti.

Rasulullah ﷺ sendiri melakukan beberapa umrah sebelum menunaikan ibadah haji, sehingga hal ini menjadi contoh jelas bahwa umat Islam tidak perlu ragu dalam mengamalkannya.

Meskipun demikian, umrah tidak menggugurkan kewajiban haji, karena haji tetap wajib bagi setiap Muslim yang mampu secara fisik dan finansial.

Melaksanakan umrah terlebih dahulu adalah amalan baik, namun tetap perlu dibarengi dengan niat serta kesiapan untuk memenuhi kewajiban haji ketika kesempatan dan kemampuan itu hadir.

Sebagai agen biro perjalanan umroh Jogja, Rawda Travel menawarkan berbagai pilihan paket untuk Anda, seperti umroh plus Turki Jogja dan umroh plus Dubai Jogja. Rawda Umroh telah memiliki izin resmi dan melayani berbagai jamaah dari seluruh Indonesia. Testimoni positif yang diterima oleh Rawda adalah bukti dari kepercayaan dan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Baca Juga: Ini Doa Sayyidina Ali Saat Malam Pertama Bulan Rajab

Jangan ragu untuk memilih Dewangga Haji & Umroh sebagai mitra perjalanan ibadah Anda. Dengan pengalaman lebih dari 14 tahun, layanan terbaik, serta izin resmi dari Kementerian Agama, kami siap mendampingi Anda menuju Tanah Suci dengan nyaman dan penuh keberkahan.

Bagikan :
Facebook
WhatsApp
X
Telegram
Threads
Artikel Terbaru