Bagaimana Tata Cara dan Syarat Menikah di Mekkah Bagi WNI ?

Bagaimana Tata Cara dan Syarat Menikah di Mekkah Bagi WNI ?

Menikah di Mekkah: Panduan Lengkap bagi WNI yang Ingin Mengikat Janji Suci di Tanah Suci

Pernahkah Anda membayangkan bagaimana rasanya menikah di tempat paling suci bagi umat Islam? Mekkah, dengan keagungan Masjidil Haram dan keberkahan yang melimpah, menjadi impian banyak pasangan Muslim untuk melangsungkan pernikahan. Namun, apakah Warga Negara Indonesia (WNI) bisa menikah di Mekkah? Apa saja prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi? Dan bagaimana cara mengurus dokumen pernikahan di Arab Saudi?

Menikah di Mekkah kini menjadi lebih mudah setelah Pemerintah Arab Saudi mengizinkan jamaah untuk melangsungkan akad pernikahan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Kebijakan ini diterbitkan oleh Kementerian Urusan Haji dan Umroh Arab Saudi, yang memungkinkan jamaah untuk melangsungkan akad nikah dengan lebih cepat dan praktis.

Namun, meskipun pernikahan di dua masjid suci tersebut diperbolehkan, ada beberapa persyaratan dan tata cara yang harus diikuti agar pernikahan sah secara agama dan diakui secara hukum. Mari kita bahas lebih dalam.


Apakah WNI Bisa Menikah di Mekkah?

Mungkin Anda bertanya-tanya, “Apakah saya bisa menikah di Mekkah meskipun bukan penduduk Arab Saudi?”

Jawabannya adalah ya. Saat ini, umat Islam dari seluruh dunia diperbolehkan melangsungkan akad nikah di Masjidil Haram Mekkah dan Masjid Nabawi Madinah. Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan jamaah untuk melaksanakan akad nikah dengan lebih mudah dan cepat.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Pernikahan ini hanya berlaku untuk akad nikah, bukan untuk resepsi atau pesta pernikahan.
  • Tamu undangan yang hadir sebaiknya terbatas pada keluarga inti agar tetap menjaga kondusivitas masjid.
  • Semua pasangan yang ingin menikah di Mekkah harus memiliki visa umroh karena pernikahan hanya dapat dilakukan saat sedang menunaikan ibadah umroh.

Syarat Menikah Di Masjidil Haram Mekkah bagi WNI

Menikah di Mekkah memang bisa dilakukan dengan mudah, tetapi tetap ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Keduanya Beragama Islam
    Mengingat Mekkah adalah kota suci bagi umat Islam, hanya pasangan Muslim yang diizinkan menikah di sana.
  2. Paspor yang Masih Berlaku
    Pastikan paspor kedua calon mempelai masih aktif dan memenuhi syarat untuk perjalanan ke Arab Saudi.
  3. Visa Umroh
    Untuk bisa menikah di Mekkah, kedua mempelai harus terlebih dahulu melakukan perjalanan umroh. Visa umroh bisa diperoleh melalui agen perjalanan umroh resmi.
  4. Surat Izin dari Petugas Masjidil Haram
    Meskipun menikah di Masjidil Haram diperbolehkan, jamaah tetap harus mendapatkan izin dari petugas yang bertugas di sana.
  5. Wali Nikah
    Dalam Islam, seorang wanita Muslimah harus memiliki wali nikah. Jika wali nikah tidak dapat hadir, maka bisa diwakilkan kepada wali hakim yang ditunjuk oleh otoritas agama di Mekkah.
  6. Dua Orang Saksi Muslim
    Pernikahan harus disaksikan oleh dua orang Muslim yang memenuhi syarat sebagai saksi dalam Islam.
  7. Menghormati Aturan Masjid
    Mengingat lokasi pernikahan adalah tempat ibadah, akad nikah harus dilakukan dengan khidmat dan mengikuti aturan yang berlaku.

Berikut Rincian Dokumennya :

Kelengkapan Dokumentasi bagi calon mempelai Wanita:

  1. Foto copy KTP.
  2. Foto copy Kartu Keluarga.
  3. Foto copy Akta kelahiran.
  4. Pas foto berwarna latar belakang putih dengan ukuran 3×4 & 4×6 (5 lembar).
  5. Surat Pengantar dari Kelurahan sesuai tempat tinggal.
  6. Surat Keterangan untuk Nikah (model N1).
  7. Surat keterangan Asal-Usul (model N2).
  8. Surat Persetujuan Mempelai (model N3).
  9. Surat Keterangan Tentang Orang Tua (model N4).
  10. Surat Izin Orang Tua (model N5).
  11. Surat Pemberitahuan Kehendak Nikah (model N7).
  12. Surat Keterangan Belum Menikah dari KUA, di fotocopy 3 lembar dan masing-masing dilegalisir oleh kepala KUA setempat.
  13. Surat Keterangan untuk menikah diluar negeri sesuai UU RI no. 01/1974 pasal 56 & Surat Dirjen Bimas Islam no. D. II/2/Pw. 01/6672/1994, di fotocopy 3 lembar dan masing-masing dilegalisir oleh kepala KUA setempat.
  14. Surat Rekomendasi Nikah, yang ditujukan kepada Kepala KBRI/Perwakilan RI di Jeddah.

 

Kelengkapan Dokumen bagi calon mempelai Pria:

  1. Foto copy KTP
  2. Foto copy Kartu Keluarga.
  3. Foto copy Akta kelahiran.
  4. Pas foto berwarna latar belakang putih dengan ukuran 3×4 & 4×6 (5 lembar).
  5. Surat Pengantar dari Kelurahan sesuai tempat tinggal.
  6. Surat Keterangan Untuk Nikah (model N1).
  7. Surat Keterangan Asal-Usul (model N2).
  8. Surat Persetujuan Mempelai (model N3).
  9. Surat Keterangan Tentang Orang Tua (model N4).
  10. Rekomendasi Nikah, yang ditujukan kepada kepala KUA kecamatan mempelai wanita.

 


cara menikah saat umroh di mekkah

Bagaimana Prosedur Menikah di Mekkah bagi WNI?

Setelah memahami persyaratan, kini saatnya mengetahui tahapan pernikahan di Mekkah. Berikut prosedurnya:

1. Melaksanakan Ibadah Umroh Terlebih Dahulu

Karena akad nikah di Mekkah hanya bisa dilakukan jika pasangan berada di Arab Saudi dengan visa umroh, langkah pertama adalah mendaftar perjalanan umroh melalui agen umroh resmi.

2. Mengurus Izin di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi

Setibanya di Mekkah, pasangan perlu menghubungi petugas yang bertanggung jawab di Masjidil Haram untuk mendapatkan izin menikah. Proses ini cukup sederhana dan biasanya tidak memakan waktu lama.

3. Menyiapkan Wali, Mahar, dan Saksi

Sebelum akad nikah dilangsungkan, pastikan semua elemen penting dalam pernikahan Islam sudah siap:

  • Wali nikah harus hadir atau menunjuk wali hakim jika diperlukan.
  • Dua orang saksi Muslim harus hadir selama prosesi akad nikah.
  • Mahar sebagai simbol keseriusan mempelai pria dalam pernikahan.

4. Pelaksanaan Akad Nikah

Setelah mendapatkan izin dan semua persiapan sudah lengkap, akad nikah dapat dilangsungkan di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi. Prosesnya berlangsung khidmat dan sederhana, mengikuti syariat Islam:

  • Pembacaan ijab kabul oleh wali dan mempelai pria.
  • Pemberian mahar kepada mempelai wanita.
  • Doa pernikahan dan nasihat dari petugas agama.

5. Pendaftaran Pernikahan di Indonesia (Opsional)

Karena akad nikah di Mekkah bersifat religius dan tidak otomatis tercatat dalam sistem hukum negara, pasangan bisa mendaftarkan pernikahan mereka di Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia setelah kembali ke tanah air.


Biaya Menikah di Mekkah

Salah satu keuntungan menikah di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi adalah tidak dikenakan biaya apapun. Pemerintah Arab Saudi tidak memungut biaya untuk akad nikah di dua masjid suci tersebut.

Namun, karena pasangan harus melakukan perjalanan umroh terlebih dahulu, biaya yang perlu disiapkan adalah biaya perjalanan umroh. Secara umum, biaya umroh berkisar antara Rp25 juta hingga Rp30 juta per orang, tergantung pada penyedia layanan umroh yang dipilih.


Keuntungan Menikah di Mekkah

Menikah di Mekkah bukan hanya menjadi momen sakral, tetapi juga membawa banyak keberkahan. Beberapa keuntungan menikah di Mekkah antara lain:

  • Menjalin ikatan suci di tempat paling suci dalam Islam.
  • Kesempatan untuk langsung beribadah umroh sebagai pasangan suami istri.
  • Suasana yang lebih khidmat dan spiritual dibandingkan pernikahan di tempat lain.

Menikah di Mekkah, Impian yang Bisa Jadi Kenyataan

Menikah di Mekkah bagi WNI memang membutuhkan persiapan yang matang, terutama dalam hal perjalanan umroh dan persyaratan pernikahan. Namun, dengan mengikuti prosedur yang benar, pernikahan di tempat suci ini bisa menjadi pengalaman luar biasa yang penuh berkah.

Bagi Anda yang ingin menjalani pernikahan di Mekkah sekaligus melaksanakan ibadah umroh, Dewangga Umroh Jogja siap membantu perjalanan spiritual Anda dengan paket umroh terbaik. Dengan bimbingan yang profesional dan fasilitas terbaik, perjalanan ibadah dan pernikahan Anda akan semakin lancar dan bermakna.

Jadikan momen pernikahan Anda istimewa di tempat paling suci bagi umat Islam. Hubungi Dewangga Umroh Jogja sekarang untuk informasi lebih lanjut!

 

Jangan ragu untuk memilih Dewangga Haji & Umroh sebagai mitra perjalanan ibadah Anda. Dengan pengalaman lebih dari 14 tahun, layanan terbaik, serta izin resmi dari Kementerian Agama, kami siap mendampingi Anda menuju Tanah Suci dengan nyaman dan penuh keberkahan.

Bagikan :
Facebook
WhatsApp
X
Telegram
Threads
Artikel Terbaru