Sobat umroh, umroh merupakan ibadah yang dapat memperlancar rezeki. Namun apakah boleh berumroh dengan niat membayar hutang atau memohon rezeki kepada Allah SWT? Berikut ini simak penjelasannya tentang berumroh dengan niat membayar hutang atau memohon rezeki diperbolehkan atau justru niat tersebut harus diurungkan.
Umroh merupakan ibadah yang dilaksanakan di Baitullah, Mekkah. Saat menunaikan umroh, jamaah wajib memenuhi syarat seperti istitha’ah atau adanya kemampuan untuk menunaikannya. Maksudnya ialah mampu secara fisik maupun finansial.
Lalu bagaiamana jika memiliki niat berumroh dengan niat membayar hutang atau memohon rezeki padahal masih belum memiliki finansial yang cukup, makanya berumroh dengan berhutang. Berikut ini penjelasannya.
Bolehkah Umroh dengan Berhutang?

Banyak muslim mendambakan bisa ke Tanah Suci, tetapi di saat yang sama masih memikul kewajiban finansial. Tidak sedikit yang ingin menunaikan umroh untuk niat membayar hutang dengan harapan setelah beribadah pintu rezeki terbuka lebar sehingga utang dapat segera terlunasi.
Pertanyaannya, apakah niat seperti ini dibenarkan dalam syariat, dan bagaimana menempatkannya di tengah kewajiban melunasi hutang?
Sebagian orang bahkan sudah mendaftar paket cicilan umroh atau mempertimbangkan pinjaman bank dan lembaga keuangan. Mereka berumroh dengan niat membayar hutang setelah pulang, meyakini bahwa umrah mendatangkan keberkahan rezeki.
Di sisi lain, muncul keraguan terkait apa hukumnya sunnah sementara kewajiban membayar hutang belum tertunaikan?
Dalam hadits dijelaskan terkait dengan berumroh dengan niat membaya hutang.
مَنْ لَا يُمْكِنُهُ الْوُصُولُ إِلَى مَكَّةَ إِلَّا بِأَنْ يَسْتَدِينَ مَالًا فِي ذِمَّتِهِ وَلَا جِهَةَ وَفَاءٍ لَهُ فَإِنَّ الْحَجَّ لَا يَجِبُ عَلَيْهِ لِعَدَمِ اسْتِطَاعَتِهِ وَهَذَا مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَأَمَّا مَنْ لَهُ جِهَةُ وَفَاءٍ فَهُوَ مَسْتَطِيعٌ إِذَا كَانَ فِى تِلْكَ الْجِهَةِ مَا يُمْكِنُهُ بِهِ الْوُصُولُ إِلَى مَكَّةَ
Artinya: “Barang siapa yang tidak mungkin bisa sampai ke Makkah kecuali dengan berutang dan ia tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya, maka ia tidak wajib haji karena ketidakmampuannya. Ini adalah pandangan yang disepakati para ulama. Adapun orang yang bisa mampu membayarnya, maka dikategorikan sebagai orang yang mampu seandainya ketika ia berutang memungkin baginya untuk bisa sampai ke Makkah”. (Al-Haththab ar-Ru’aini, Mawabib al-Jalil Syarhu Mukhatshar al-Khalil, Bairut-Daru ‘Alam al-Kutub, 1423 H/2003 M, juz, III, h. 468)
Dalam hadits diatas dijelaskan untuk menjalankan umroh sebenarnya tidak ada persoalan apabila dilakukan dengan cara berhutang. Namun jamaah perlu yakin dapat membayarnya. Sebab hal ini seseorang jamaah termasuk dalam kategori orang yang istitha’ah atau mampu melaksanakannya.
Namun jika seseorang berumroh dengan niat untuk melunasi hutang, namun kemudian tidak memiliki kemampuan untuk melunasinya, maka hal ini termasuk dalam memaksakan diri.
Baca Juga: Hukum Umroh untuk Wanita Haid : Apa yang Perlu Diketahui?
Prioritas: Melunasi Hutang atau Umrah?
Bagaimana jika ingin umroh namun juga punya hutang? Dalam hal ini perlu untuk menyegerakan dalam membaya hutang. Sejumlah ulama menjelaskan bahwa secara umum hak manusia harus didahulukan daripada ibadah sunnah seperti umrah. Artinya, jika seseorang memiliki hutang yang telah jatuh tempo dan penagih menginginkan pelunasan, maka melunasi hutang lebih utama daripada berangkat umrah sunnah.
Umroh merpakan ibadah sunnah, hal ini dapat dilaksanakan apila seseorang sudah benar – benar mampu dan terbebas dari hutang. Apabila belum mampu maka tidak boleh memaksakan diri untuk pergi.
Namun, kondisi setiap orang berbeda. Jika seseorang memiliki hutang tetapi sudah diatur jadwal pembayarannya, dan ia masih memiliki kelebihan dana yang tidak mengganggu kewajiban tersebut, maka hukum umrahnya bisa berbeda. Kuncinya adalah jangan sampai biaya umrah diambil dari uang yang seharusnya digunakan untuk melunasi hutang yang sudah jatuh tempo atau sangat mendesak.
Hukum Berhutang untuk Umroh
Jika memiliki hutang namun berniat untuk umroh atau umroh dengan cara berhutang melalui fasilitas pembiayaan atau pinjaman apakah boleh?
Dalam hal diatas ulama menjelaskan bahwa syarat haji dan umroh ialah mampu. Orang yang tidak punya kemampuan termasuk kemampuan melunasi hutang tidak terkena kewajiban haji maupun umroh. Serta sangat tidak dianjurkan memaksakan umroh dengan berhutang.
Jika seseorang hanya bisa berangkat ke Makkah dengan berhutang dan tidak mempunyai kemampuan yang jelas untuk membayar, maka ia tidak dikategorikan mampu dan tidak wajib haji. Tetapi jika ia memiliki sumber pendapatan yang kuat sehingga mampu membayar utang tersebut, sebagian ulama memasukkannya sebagai orang yang “mampu” dan boleh umrah meski dengan cara berhutang.
Maka perlu bagi seorang umat muslim harus bijak dalam mengambil keputusan. Jangan sampai memaksakan untuk umroh namun tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya.
Baca Juga: Panduan Umroh bagi Lansia: Persiapan dan Tips Agar Perjalanan Lancar
Bagaimana Niat Berumroh untuk Membayar Hutang dan Mencari Rezeki?
Mengenai niat berumroh untuk membayar hutang atau mendapatkan lapang rezeki bahwa secara akidah kita yakin bahwa dengan ibadah apapun umat muslim akan mendapatkan kemudahan dan keberkahan tanpa terkecuali rezeki dan pelunasan hutang. Dalam hal ini perlu niat yang tulus bukan sebab ingin mencari rezeki dari ibadah namun untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Jika seseorang pergi umroh sambil tetap menjaga kewajiban membayar hutang sesuai kesepakatan, lalu di dalam hati ia juga berharap Allah memudahkan rezeki agar hutangnya cepat lunas, hal ini pada dasarnya boleh sebagai bentuk harapan dan doa. Hal yang tidak boleh dijadikan harapan sebagai alasan untuk mengabaikan kewajiban yang sudah kelas seperti menunda membayar hutang dan uangnya untuk keberangkatan umroh.
Langkah Umroh Jika Punya Hutang
Menunaikan ibadah umroh tentunya jamaah tidak mengharapkan terlunasi hutang atau dilapangkan rezekinya namun tetap fokus untuk beribadah, bertawakal, dan mendekatkan diri kepada Allah. Dengan harapan, usaha, dan do’a yakin pasti Allah SWT akan melapangkan rezeki umatnya.
Agar keinginan umrah tetap berada di jalur yang benar secara syar’i dan finansial, beberapa langkah praktis yang dapat dilakukan ialah dengan memetakan seluruh hutang, memastikan skema pelunasan hutang, dan pastikan tidak mengganggu untuk pengeluaran kebutuhan pokok.
Disarankan untuk berumroh, Anda dapat menabung jauh – jauh hari. Tidak masalah jika menabung sedikit dan memprioritaskan membayar hutang. Hal ini akan jauh membuat Anda lebih tenang.
Pertanyaan bolehkan berumroh dengan niat membayar hutang atau membaya hutang sebenarnya boleh saja asal telah memiliki langkah kedepannya yaitu mengutamakan kewajiban membayar hutang. Sebab umroh merupakan ibadah sunnah yang mengedepankan kemampuan tanpa mengganggu hal – hal lain.
Jika Anda ingin berumroh dengan niat membayar hutang dan berharap rezeki dilapangkan, pastikan dulu bahwa hutang tidak terabaikan, skema keuangan jelas tanpa menambah beban berlebihan, serta berniat untuk tetap ibadah karena Allah.
Apabila saat ini belum mampu, jangan berkecil hati. Menahan diri demi melunasi hutang juga termasuk bentuk ketaatan. Dan ketika kelak Allah benar-benar melapangkan rezeki, Anda bisa berangkat ke Tanah Suci dengan hati yang jauh lebih lega.
Bagi Anda yang tertarik untuk menunaikan umroh dengan cara menabung, Umroh Jogja hadir sebagai solusi perjalanan umroh terbaik di kota Jogja dan sekitarnya. Biro ini telah membantu ribuan jamaah ke Tanah suci. Bahkan jamaah puas dengan layanan dan keberangkatan bersama biro Umroh Jogja.
Biro umroh ini menawarkan berbagai paket pilihan seperti umroh plus Turki Jogja dan umroh plus Dubai Jogja. Dapatkan perjalanan umroh dengan pelayanan terbaik bersama Dewangga Umroh Jogja!









