Apa Hukumnya Menggunakan Jasa Dam Hadyu dalam Umroh? Ini Penjelasannya
Pernahkah muncul pertanyaan, apakah sah kalau kita memakai jasa dam hadyu saat umroh? Apakah benar-benar boleh menurut syariat?
Pertanyaan seperti ini sangat banyak ditanyakan oleh jamaah, terutama jamaah umroh yang baru pertama kali berangkat ke tanah suci. Kadang muncul rasa khawatir kalau memakai jasa dam hadyu atau dam lain bisa membuat ibadahnya tidak sah.
Dam itu apa maksudnya, dan kenapa bisa muncul saat umroh?
Kata dam berasal dari bahasa Arab yang artinya denda. Dalam ibadah haji maupun umroh, dam hadyu adalah denda berupa sembelihan hewan (biasanya kambing atau domba) yang harus ditunaikan karena melanggar sebagian aturan ihram atau meninggalkan wajib haji atau umroh.
Misalnya, orang mencukur rambut sebelum waktunya, atau tidak berihram dari miqat, atau melanggar larangan ihram lain. Nah, ini wajib membayar dam. Ada juga dam hadyu yang memang disyariatkan, misalnya dalam haji tamattu’ atau qiran, sebagai bentuk penyempurna ibadah.
Kenapa Orang Pakai Jasa Dam Hadyu?
Lalu kenapa orang banyak yang pakai jasa dam hadyu?
Di zaman sekarang, jamaah umroh kebanyakan tidak sempat mencari sendiri hewan, menyembelihnya, dan membagi dagingnya. Maka muncullah jasa dam hadyu, yang biasanya disediakan oleh petugas resmi atau lembaga di tanah suci.
Dengan jasa ini, jamaah tinggal membayar lalu mereka akan membantu mengurus sembelihan, distribusi daging, dan pelaporan ke pemerintah Saudi. Praktis, dan lebih tertib.
Apa Hukumnya Menggunakan Jasa Dam Hadyu dalam Umroh?
Apakah sah hukumnya memakai jasa dam hadyu?
Menurut mayoritas ulama, Apa Hukumnya Menggunakan Jasa Dam Hadyu dalam Umroh itu boleh, selama jelas dan transparan. Asalkan pihak yang menjalankan jasa tersebut benar-benar menyembelih hewan sesuai syariat Islam, tidak menipu, dan mendistribusikan dagingnya pada pihak yang berhak.
Dalil yang dijadikan dasar adalah kaidah umum fiqih:
“Segala bentuk muamalah itu halal, kecuali ada dalil yang melarangnya.”
Jadi penggunaan jasa dam hadyu adalah bagian muamalah (kerjasama) yang mubah, boleh dilakukan.
Apakah Ada Dalil Langsung dari Nabi?
Apakah Nabi Muhammad ﷺ pernah memerintahkan jasa dam hadyu?
Memang di zaman Nabi ﷺ tidak ada jasa dam hadyu seperti sekarang, karena para sahabat menyembelih sendiri. Tetapi konsep mewakilkan sembelihan itu sudah diakui dalam syariat.
Contohnya dalam hadits riwayat Bukhari:
“Nabi ﷺ menyembelih 63 ekor unta dengan tangannya sendiri, kemudian mewakilkan sisanya kepada Ali bin Abi Thalib.”
(HR. Bukhari no. 1712)
Ini dalil bahwa boleh mewakilkan sembelihan, selama orang yang mewakili benar dan amanah. Maka memakai jasa dam hadyu di era modern bisa diqiyaskan dengan perwakilan ini.
Bagaimana Pandangan Ulama Tentang Jasa Dam?
Apakah ada ulama zaman sekarang yang membahas ini?
Ya, banyak sekali fatwa ulama kontemporer yang membolehkan jasa dam hadyu. Syaikh Bin Baz rahimahullah, misalnya, dalam fatwanya berkata:
“Tidak apa-apa menyerahkan sembelihan kepada lembaga resmi, asalkan jelas dan amanah.”
Begitu pula para ulama fiqih di Dewan Fatwa Arab Saudi dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memperbolehkan jasa dam hadyu, sebab sangat mempermudah jamaah dalam situasi padatnya haji dan umroh sekarang.
Apakah Jamaah Harus Ikut Melihat Sembelihan?
Kalau bayar jasa dam hadyu, wajib lihat penyembelihan langsung?
Jawabannya tidak wajib. Yang penting sudah yakin bahwa prosesnya benar. Dalam madzhab Syafi’i dan Hanbali disebutkan, orang yang berkurban atau membayar dam tidak wajib menyaksikan langsung penyembelihan.
Kalau mau menyaksikan sendiri boleh, tetapi kalau tidak bisa juga tidak membatalkan ibadahnya.
Apakah Ada Resiko Penipuan?
Bagaimana supaya aman dari penipuan?
Ini juga penting banget. Karena banyak yang mengaku menyediakan jasa dam hadyu, padahal ternyata tidak jelas atau palsu. Sebaiknya jamaah memilih:
Travel yang punya kerjasama resmi dengan otoritas Saudi
Lembaga penyembelihan resmi
Minta bukti penyembelihan atau sertifikatnya
Jangan mudah percaya hanya karena harga murah, supaya dam kamu sah dan tidak sia-sia.
Bagaimana Dalil Al-Qur’an Tentang Dam?
Apakah ada ayat tentang dam hadyu?
Iya, di dalam Al-Qur’an disebutkan dalam surah Al-Baqarah ayat 196:
“…maka wajib baginya menyembelih hadyu yang mudah didapat…”
Ayat ini mempertegas bahwa dam hadyu adalah bagian sah dari syariat. Tidak disebutkan di sana harus sembelih sendiri, artinya bisa diwakilkan selama tetap memenuhi syarat.
Apakah Boleh Bayar Dam Sebelum Umroh?
Bolehkah bayar dam hadyu sebelum berangkat?
Sebenarnya membayar jasa dam hadyu bisa ditransfer dulu, tetapi proses sembelihnya tetap harus dilaksanakan setelah melakukan pelanggaran atau di waktu yang disyariatkan. Jadi kalau bayar di awal hanya sebagai titipan uang, itu sah saja.
Kesimpulan: Jasa Dam Hadyu Boleh, Asal Jelas
Jadi kalau kamu bertanya Apa Hukumnya Menggunakan Jasa Dam Hadyu dalam Umroh, jawabannya boleh. Dalil dari hadits Nabi tentang mewakilkan sembelihan, serta pendapat ulama kontemporer, semuanya memperbolehkan selama dilakukan oleh pihak yang amanah dan tidak menipu.
Syariat Islam sangat fleksibel, memberi kemudahan agar ibadah umroh tetap berjalan lancar dan sah.
Tim Dewangga Umroh Jogja selalu mendampingi jamaah jika perlu bantuan dam hadyu resmi. Kami memiliki mitra penyembelihan terpercaya di Arab Saudi, serta transparan dalam prosesnya. Jadi kamu nggak perlu khawatir dam hadyu tidak sah.
Semoga artikel ini menjawab pertanyaan seputar Apa Hukumnya Menggunakan Jasa Dam Hadyu dalam Umroh, dan membuat hati kamu lebih tenang dalam menunaikan ibadah.
Kalau masih ragu atau mau diskusi, hubungi tim kami kapan saja. Kami siap membantu!
Jangan ragu untuk memilih Dewangga Haji & Umroh sebagai mitra perjalanan ibadah Anda. Dengan pengalaman lebih dari 14 tahun, layanan terbaik, serta izin resmi dari Kementerian Agama, kami siap mendampingi Anda menuju Tanah Suci dengan nyaman dan penuh keberkahan.