Fiqih Umroh bagi Lansia dan Orang Sakit: Kemudahan yang Diberikan Syariat
Apakah orang tua lanjut usia atau orang sakit masih bisa menunaikan ibadah umroh? Apakah ada keringanan syariat untuk mereka?
Pertanyaan seperti ini sering muncul di hati para jamaah. Kadang orang tua kita sudah menabung bertahun-tahun untuk berangkat ke tanah suci, namun fisik sudah lemah atau ada penyakit tertentu yang membuat mereka tidak bisa beribadah seperti jamaah lain.
Maka muncullah pertanyaan tentang Fiqih Umroh bagi Lansia dan Orang Sakit, yang menuntut penjelasan yang mudah dipahami, agar jamaah tetap merasa tenang. Artikel ini disusun oleh Tim Dewangga Umroh Jogja supaya menjawab rasa penasaran Anda dengan bahasa sederhana dan mengalir.
Apakah Lansia Wajib Umroh?
Kalau sudah lanjut usia, apakah tetap wajib umroh?
Umroh hukumnya sunnah muakkadah menurut mayoritas ulama, meskipun sebagian ulama menyebut wajib sekali seumur hidup jika mampu. Nah, orang yang sudah tua renta dan tidak mampu berdiri lama, berjalan jauh, atau naik pesawat, maka tidak ada kewajiban baginya.
Allah Ta’ala berfirman:
“Dan Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya.”
(QS. Al-Baqarah: 286)
Ayat ini menjadi dalil kuat bahwa orang tua atau orang sakit tidak dipaksa melakukan ibadah di luar kemampuannya. Kalau tidak sanggup, tidak berdosa meninggalkan umroh.
Bagaimana Kalau Tetap Ingin Berangkat?
Kalau orang tua tetap ingin ke tanah suci, apakah boleh?
Boleh saja, selama ada izin dokter dan tidak membahayakan kesehatan. Banyak lansia merasa tenang kalau bisa melihat Ka’bah meskipun fisiknya sudah terbatas.
Di sinilah fiqih Islam memberi kemudahan dalam Fiqih Umroh bagi Lansia dan Orang Sakit, misalnya:
boleh menggunakan kursi roda
boleh dituntun keluarga atau petugas
boleh mengambil dam jika tidak bisa melakukan sebagian rukun
Ini semua adalah bentuk rahmat Islam. Nabi ﷺ bersabda:
“Apabila aku perintahkan sesuatu kepada kalian maka laksanakan semampu kalian.”
(HR. Bukhari no. 7288, Muslim no. 1337)
Apakah Ada Contoh Dari Zaman Nabi?
Apakah di zaman Nabi ﷺ ada orang sakit atau lemah yang tetap umroh?
Iya, para sahabat yang uzur tetap ikut haji atau umroh. Mereka dibantu keluarga, bahkan Rasulullah ﷺ sendiri mencontohkan membimbing orang yang lemah.
Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menjelaskan bahwa orang yang tidak mampu berjalan tetap sah umrohnya bila dituntun atau digendong, karena syariat tidak mempersulit.
Bagaimana Niat dan Ihram untuk Lansia?
Bagaimana kalau orang tua tidak paham bacaan niat?
Lansia atau orang sakit tetap berniat dalam hati. Kalau tidak bisa mengucap lafadz, cukup niat dalam hati. Bahkan jika sudah terlalu pikun, wali atau keluarganya boleh membantu talbiyah dengan suara keras.
Dalam fiqih, niat itu letaknya di hati. Ucapan hanya untuk menegaskan, jadi jangan takut kalau lisan tidak sempurna. Ini juga termasuk kemudahan Fiqih Umroh bagi Lansia dan Orang Sakit.
Apakah Boleh Diwakilkan?
Bagaimana kalau orang tua sudah lumpuh total atau sakit berat?
Kalau orang benar-benar tidak mungkin berangkat sama sekali, meskipun dengan kursi roda, maka boleh diwakilkan umrohnya. Ini dikenal sebagai badal umroh.
Dalilnya adalah hadits riwayat Bukhari:
“Seorang wanita bertanya kepada Nabi ﷺ tentang ayahnya yang sudah tua renta dan tidak mampu menunggang kendaraan untuk berhaji, apakah boleh dia menghajikannya? Rasulullah bersabda: ‘Hajikanlah untuknya.’”
(HR. Bukhari no. 1513)
Para ulama qiyaskan juga untuk umroh, maka boleh diwakilkan. Namun diutamakan tetap berangkat sendiri selama masih ada peluang fisik.
Bagaimana Fiqih Sa’i dan Thawaf untuk Lansia?
Bagaimana thawaf dan sa’i jika tidak mampu jalan kaki?
Dalam fiqih, orang sakit atau lansia boleh melakukan thawaf dan sa’i dengan kursi roda atau dipapah. Ulama Syafiiyah menyebutkan tidak wajib berjalan kaki jika fisiknya tidak sanggup.
Di Masjidil Haram sekarang sudah tersedia jalur kursi roda dan sewa kursi roda resmi. Jadi tidak perlu takut, insyaAllah semua difasilitasi.
Apakah Lansia Harus Puasa Saat Miqat?
Bagaimana saat miqat, apakah wajib puasa atau ritual berat?
Tidak ada syarat puasa ketika mengambil miqat. Yang penting berniat ihram di miqat, lalu menghindari larangan ihram. Jadi lansia atau orang sakit cukup memakai pakaian ihram, niat dalam hati, dan bertalbiyah.
Kalau perlu minum obat atau makan, itu tetap boleh, karena puasa bukan syarat sah ihram. Ini termasuk salah kaprah yang sering bikin bingung.
Bagaimana Larangan Ihram untuk Lansia?
Apakah lansia tetap harus mematuhi semua larangan ihram?
Ya, tetap harus mematuhi larangan ihram seperti tidak potong kuku, tidak bercukur, tidak berhubungan suami istri, tidak berburu, dan lain-lain.
Tetapi kalau pelanggaran tidak sengaja, misalnya merusak pakaian ihram karena jatuh, atau tertimpa sesuatu, itu dimaafkan dan bisa membayar dam.
Bagaimana Tips Kesehatan untuk Lansia?
Bagaimana supaya ibadahnya nyaman dan aman?
Dari pengalaman Tim Dewangga Umroh Jogja, berikut tips praktisnya:
periksa kesehatan ke dokter sebelum berangkat
bawa obat pribadi yang rutin
latihan jalan kaki minimal 10-15 menit tiap hari sebelum keberangkatan
konsumsi makanan bergizi
jangan malu minta bantuan guide atau keluarga
Dengan persiapan matang, umroh insyaAllah bisa dijalani dengan lebih baik.
Bagaimana Ulama Menilai Keringanan untuk Lansia?
Apakah benar Islam memudahkan?
Tentu benar. Islam bukan agama yang memaksa. Dalam Fathul Bari dijelaskan bahwa semua ibadah menyesuaikan kemampuan manusia. Kalau tidak bisa berdiri, boleh duduk. Kalau tidak bisa duduk, boleh berbaring.
Dalilnya:
“Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.”
(QS. At-Taghabun: 16)
Jadi jangan khawatir. Fiqih Umroh bagi Lansia dan Orang Sakit memang penuh toleransi asalkan semangat ibadahnya tetap hidup.
Bagaimana Pendapat Ulama Kontemporer?
Bagaimana ulama sekarang menilai jamaah lansia?
Mayoritas ulama modern sangat mendukung fasilitas kursi roda, hotel dekat masjid, serta layanan kesehatan untuk jamaah lanjut usia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sering mengingatkan supaya keluarga tidak memaksakan orang tua yang sakit untuk umroh kalau terlalu berat.
Kata kuncinya adalah keselamatan jiwa diutamakan.
Kesimpulan: Islam Mempermudah, Bukan Memperberat
Jadi, kalau kamu bertanya Fiqih Umroh bagi Lansia dan Orang Sakit, jawabannya adalah syariat memberi kemudahan seluas-luasnya. Ibadah tetap sah meskipun dengan kursi roda, bantuan keluarga, atau bahkan diwakilkan kalau benar-benar tidak mampu.
Yang terpenting niat ikhlas, usaha maksimal, dan tidak memaksakan di luar batas kemampuan. Rasulullah ﷺ mencontohkan rahmat Islam itu nyata, tidak menuntut ibadah memberatkan.
Tim Dewangga Umroh Jogja siap mendampingi jamaah lansia atau orang sakit dengan layanan khusus, mulai kursi roda, guide ramah, sampai tips kesehatan. Kami ingin semua jamaah berangkat dalam kondisi nyaman, tenang, dan semangat meraih umroh mabrur.
Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu kamu memahami Fiqih Umroh bagi Lansia dan Orang Sakit. Kalau mau konsultasi lebih detail, hubungi kami ya, gratis!
Semoga Allah mudahkan perjalanan ibadahmu, dan diterima semua amal sholehmu. Aamiin!
Jangan ragu untuk memilih Dewangga Haji & Umroh sebagai mitra perjalanan ibadah Anda. Dengan pengalaman lebih dari 14 tahun, layanan terbaik, serta izin resmi dari Kementerian Agama, kami siap mendampingi Anda menuju Tanah Suci dengan nyaman dan penuh keberkahan.