Bolehkah wanita umroh sendiri tanpa mahram? Apa hukum Islam tentang hal ini?
Pertanyaan seperti ini sering ditanyakan oleh para muslimah yang ingin menjalankan ibadah umroh, namun tidak punya mahram yang bisa menemani. Misalnya, karena suami sibuk bekerja, atau tidak ada keluarga laki-laki yang bisa berangkat bersama. Lalu muncul keinginan untuk umroh sendiri tanpa mahram.
Namun bagaimana sebenarnya hukum wanita umroh sendiri menurut syariat? Bolehkah? Apakah ada dalil yang membolehkan atau melarangnya?
Nah, dalam artikel ini, kami dari Tim Dewangga Umroh Jogja akan menjelaskan dengan bahasa yang mudah dipahami seputar bolehkah wanita umroh sendiri, berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadits Nabi, pendapat para ulama, dan juga kondisi dunia modern saat ini.
Apa yang Dimaksud Mahram dalam Islam?
Siapa sebenarnya yang disebut mahram itu?
Mahram adalah orang yang haram dinikahi oleh seorang wanita selamanya karena hubungan nasab, persusuan, atau karena pernikahan.
Contoh mahram wanita:
Ayah kandung
Saudara laki-laki
Paman dari ayah atau ibu
Anak laki-laki
Suami
Mertua
Anak tiri (dalam pernikahan sah)
Islam mewajibkan wanita ditemani mahram jika melakukan perjalanan jauh, termasuk ibadah umroh dan haji.
Apa Dalil Hadits Tentang Mahram?
Apakah ada hadits yang melarang wanita bepergian tanpa mahram?
Iya. Hadits yang paling sering dijadikan dalil oleh mayoritas ulama adalah:
“Janganlah seorang wanita safar (bepergian) kecuali bersama mahramnya.”
(HR. Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 1341)
Hadits ini cukup jelas. Nabi Muhammad ﷺ melarang wanita untuk safar sendirian, termasuk keperluan ibadah. Oleh karena itu, sebagian besar ulama melarang wanita umroh sendiri tanpa mahram, karena khawatir terhadap keselamatan dan menjaga kehormatan wanita.
Apakah Ada Pendapat Ulama yang Membolehkan?
Lalu kenapa sekarang banyak wanita umroh sendiri, bahkan dari travel resmi?
Ini menarik. Meskipun mayoritas ulama melarang, tapi sebagian ulama kontemporer membolehkan wanita bepergian sendiri jika aman dan ada rombongan terpercaya. Pendapat ini terutama datang dari kalangan mazhab Syafi’i dan Maliki dalam konteks modern.
Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Al-Majmu’:
“Boleh bagi wanita yang aman perjalanannya untuk pergi haji atau umroh tanpa mahram, jika bersama rombongan yang terpercaya.”
Fatwa serupa juga pernah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sebagian ulama Saudi dalam kondisi tertentu, dengan syarat:
Umroh dilakukan bersama rombongan jamaah perempuan terpercaya.
Ada pengawasan dan keamanan.
Niat benar-benar untuk ibadah, bukan wisata.
Jadi, dalam kasus tertentu, bolehkah wanita umroh sendiri? Jawabannya bisa dibolehkan, tergantung pada kondisi keamanan dan pendampingan dalam perjalanan.
Arab Saudi izinkan perempuan umrah dan haji tanpa mahram
Pemerintah Arab Saudi sendiri kini telah mengizinkan perempuan melakukan ibadah haji dan umrah tanpa mahramnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah selaku Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi konferensi pers di Kedutaan Besar Saudi di Kairo Mesir pada 11 Oktober 2022 lalu.
“Sekarang wanita dapat melakukan haji dan umrah tanpa mahram. Wanita dapat melakukan perjalanan secara pribadi dan mandiri,” katanya, dikutip dari Antara.
Bagaimana Kondisi Keamanan Umroh Saat Ini?
Apakah sekarang wanita aman umroh sendiri?
Seiring perkembangan zaman, sistem umroh makin tertata rapi. Pemerintah Arab Saudi telah:
Membatasi visa hanya melalui travel resmi.
Mengawasi penginapan jamaah secara ketat.
Memperbanyak petugas perempuan di bandara dan area masjid.
Menyediakan jalur aman untuk jamaah wanita.
Jadi, secara teknis dan administratif, umroh sendiri tanpa mahram kini bisa dikatakan lebih aman dibanding zaman dulu. Bahkan saat pandemi, sistem pemantauan digital dan layanan hotel sangat disiplin.
Bagaimana Pandangan Ilmiah dan Sosial Modern?
Adakah pendapat ilmiah atau sosial tentang wanita bepergian sendiri untuk ibadah?
Beberapa jurnal sosial dan riset psikologi muslimah menyatakan bahwa perjalanan ibadah bisa meningkatkan kepercayaan diri, spiritualitas, dan motivasi hidup wanita. Dalam konteks ini, banyak wanita merasa lebih kuat dan tenang saat bisa ibadah tanpa harus bergantung pada mahram yang sibuk atau tidak bisa menemani.
Namun tetap disarankan agar:
Wanita tetap berangkat dengan rombongan resmi.
Memberi tahu keluarga tentang detail perjalanan.
Mematuhi aturan berpakaian, komunikasi, dan keselamatan.
Kesimpulan: Boleh Tapi Tidak Sebebas Itu
Jadi, untuk menjawab pertanyaan bolehkah wanita umroh sendiri? atau umroh sendiri tanpa mahram, jawabannya secara umum tidak dianjurkan, terutama jika tanpa perlindungan atau pengawasan.
Namun dalam kondisi aman, disertai rombongan terpercaya resmi, dan niat ibadah yang kuat, sebagian ulama membolehkan. Sebaiknya juga berkonsultasi dengan ustaz terpercaya atau lembaga fatwa yang relevan.
Tim Dewangga Umroh Plus Turki Jogja selalu mengutamakan keamanan dan kenyamanan jamaah wanita, termasuk menyediakan pendamping wanita dan rombongan khusus muslimah yang aman. Kami juga siap membantu persiapan dan konsultasi jika kamu berencana umroh sendiri tanpa mahram.
Semoga artikel ini membantu kamu memahami hukum dan kondisi sebenarnya seputar bolehkah wanita umroh sendiri, dan semoga kita semua diberi jalan mudah menuju baitullah. Aamiin.
—
—
Daftar Pustaka
Dalil Hadits Shahih
Shahih al-Bukhari, No. 1862
“Janganlah seorang wanita melakukan perjalanan (safar), kecuali bersama mahramnya.”
Sumber: Shahih al-Bukhari, Kitab Haji, Bab “Perjalanan wanita bersama mahram”, hadis no. 1862.
Shahih Muslim, No. 1341
Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih Muslim, Kitab Haji, bab “Tidak diperbolehkan wanita safar tanpa mahram”.
“Boleh bagi wanita yang aman perjalanannya untuk menunaikan ibadah haji atau umroh tanpa mahram, bila bersama rombongan wanita terpercaya.”
Sumber: Al-Majmu’, Syarah al-Muhadzdzab, Imam Nawawi, Beirut: Dar al-Fikr, Juz 7, hlm. 70.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin – Fatawa Nur ‘ala ad-Darb
Beliau menyatakan bahwa wanita boleh haji/umrah tanpa mahram jika bersama rombongan amanah, dalam kondisi tertentu.
Sumber: Fatawa Nur ‘ala ad-Darb, Syaikh Ibn Utsaimin.
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Pernah mengeluarkan fatwa bahwa wanita boleh melakukan ibadah haji/umrah tanpa mahram jika dalam pengawasan ketat travel resmi dan dengan rombongan aman.
Komite Fatwa Al-Azhar
Membolehkan wanita berangkat umrah atau haji tanpa mahram jika bersama rombongan aman dan tujuan ibadah.
Sumber: Kompilasi fatwa Al-Azhar terkait wanita dan ibadah, dikutip dalam jurnal Al-Azhar Fatwa Center.
Referensi Kontemporer dan Ilmiah
Arab News, “Saudi Arabia Allows Women to Perform Hajj Without a Male Guardian”
Berita resmi yang menyatakan bahwa pemerintah Arab Saudi kini membolehkan wanita menunaikan haji/umroh tanpa mahram selama dalam travel resmi.
Sumber: https://www.arabnews.com
Jurnal Ilmiah UIN Syarif Hidayatullah – “Perempuan dan Perjalanan Ibadah Haji: Kajian Sosio-Fiqh”
Studi yang mengupas pandangan ulama dan sosiologi Islam terkait wanita bepergian untuk ibadah.
Penulis: Dr. Fitriani, Lc., MA.
Sumber: Jurnal Fikih dan Hukum Islam, Vol. 6, No. 2 (2021).
Jangan ragu untuk memilih Dewangga Haji & Umroh sebagai mitra perjalanan ibadah Anda. Dengan pengalaman lebih dari 14 tahun, layanan terbaik, serta izin resmi dari Kementerian Agama, kami siap mendampingi Anda menuju Tanah Suci dengan nyaman dan penuh keberkahan.