Apakah seseorang boleh mewakilkan ibadah umroh kepada orang lain?
Pertanyaan ini sering muncul, terutama dari keluarga yang memiliki orang tua sudah lanjut usia, atau dari saudara yang sedang sakit dan tidak memungkinkan pergi sendiri ke tanah suci. Mereka ingin tetap menunaikan ibadah umroh, tetapi tidak sanggup secara fisik maupun biaya. Lalu muncullah istilah Badal Umroh.
Tapi apakah sebenarnya badal umroh itu sah menurut syariat? Bagaimana hukumnya? Dan siapa yang boleh melakukan badal umroh?
Nah, artikel ini dibuat oleh Tim Dewangga Umroh Jogja supaya menjelaskan kepada pembaca tentang badal umroh, dilihat dari dalil Al Qur’an, hadits, dan juga penjelasan ulama supaya makin paham.
Apa Itu Badal Umroh?
Apa maksud badal umroh?
Badal berasal dari kata al-badl dalam bahasa Arab, yang berarti mengganti atau mewakili. Jadi Badal Umroh adalah pelaksanaan ibadah umroh oleh seseorang, namun diniatkan untuk orang lain yang tidak mampu mengerjakannya sendiri.
Misalnya seseorang berniat mengumrohkan ayahnya yang sudah sakit berat dan tidak bisa lagi bepergian jauh, maka ia bisa melaksanakan umroh dengan niat hadiah pahala kepada ayahnya tersebut. Jadi pahalanya diniatkan untuk orang lain.
Adakah Dalil Tentang Badal Umroh?
Apakah ada hadits yang membolehkan badal umroh?
Iya, banyak ulama membolehkan badal umroh berdasarkan qiyas dari hadits tentang badal haji. Salah satunya hadits riwayat Bukhari dan Muslim berikut ini:
“Seorang wanita dari Juhainah datang kepada Rasulullah ﷺ dan bertanya: ‘Wahai Rasulullah, ibu saya bernadzar untuk haji tetapi belum sempat berhaji hingga wafat. Apakah boleh saya menghajikannya?’ Nabi menjawab, ‘Hajikanlah untuknya, karena jika ibumu memiliki hutang, tidakkah kamu akan membayarkannya? Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dipenuhi.'”
(HR. Bukhari no. 1852)
Para ulama seperti Imam Nawawi menjelaskan, badal umroh boleh diqiyaskan kepada badal haji, karena prinsip ibadahnya sama yaitu ibadah perjalanan ke baitullah.
Siapa yang Boleh Dibadalkan?
Bolehkah sembarang orang di-badal-kan?
Mayoritas ulama sepakat, badal umroh hanya boleh untuk orang yang memang tidak mampu secara syar’i, contohnya:
Orang yang sakit permanen
Orang yang sudah sangat tua renta
Orang yang meninggal dunia sebelum sempat umroh
Jadi kalau orang masih sehat, hanya sekadar sibuk kerja atau malas, maka tidak sah diwakilkan. Umroh tetap wajib dia lakukan sendiri ketika mampu. Ini ditegaskan oleh ulama Syafiiyah dan Hanabilah bahwa badal hanya sah untuk orang yang benar-benar tidak punya peluang fisik selamanya.
Bagaimana Cara Niat Badal Umroh?
Bagaimana kalau sudah niat mau membadalkan umroh, cara niatnya gimana?
Caranya tidak sulit. Ketika seseorang memakai ihram dan niat umroh, cukup menambahkan niat untuk orang lain. Misalnya membaca:
“Labbaikallahumma ‘umratan ‘an fulan”
(Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu untuk umroh atas nama si Fulan)
Lalu seluruh rangkaian ibadah umroh dikerjakan seperti biasa, hanya saja pahalanya diniatkan untuk orang lain. Ini menjadi bentuk kasih sayang keluarga, dan sedekah spiritual untuk kerabatnya.
Apakah Ada Pendapat Ulama Kontemporer?
Apa kata ulama zaman sekarang tentang badal umroh?
Banyak ulama kontemporer juga tetap membolehkan badal umroh. Bahkan lembaga resmi seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan praktik badal umroh ini selama orang yang diwakili memang tidak mampu sama sekali.
Syaikh Bin Baz rahimahullah dalam fatwanya juga berkata:
“Boleh umroh dilakukan oleh seseorang untuk orang lain, jika orang itu sudah meninggal atau tidak mampu berangkat seumur hidupnya.”
(Majmu’ Fatawa Bin Baz, 16/383)
Sementara lembaga fiqih internasional juga memperbolehkan dengan syarat pelaksana badal sudah menunaikan umroh untuk dirinya sendiri lebih dulu.
Apakah Ada Bukti Ilmiah Tentang Badal Umroh?
Apakah ada jurnal ilmiah yang bahas ini?
Sejumlah kajian syariah menulis soal praktik badal umroh dalam jurnal akademik, misalnya Jurnal Ilmiah Syariah UIN Sunan Kalijaga 2020. Di sana dijelaskan bahwa badal umroh adalah bentuk wakalah ibadah yang sudah diterima luas dalam masyarakat muslim, dan tidak bertentangan dengan maqashid syariah (tujuan syariat).
Jadi, secara fiqih dan kajian ilmiah, badal umroh bukan sesuatu yang bid’ah atau aneh, tetapi dibenarkan dengan dalil dan ijtihad ulama.
Bagaimana Hukum Membayar Jasa Badal Umroh?
Bolehkah membayar orang lain untuk badal umroh?
Ini sering jadi perdebatan. Sebenarnya ulama membolehkan ada biaya jasa transport dan akomodasi, asalkan tidak menjual pahala. Artinya yang dibayar adalah ongkosnya saja, bukan pahalanya. Imam Ibnu Hajar menegaskan dalam Fathul Bari bahwa selama motivasinya ikhlas dan membantu keluarga, tidak masalah ada biaya perjalanan.
Sekarang pun banyak biro umroh resmi yang menawarkan paket badal umroh. Asal transparan, tidak menipu, dan jelas niatnya untuk membantu orang lain menunaikan kewajiban, maka sah menurut hukum syariat.
Kesimpulan: Badal Umroh Sebagai Bentuk Kasih Sayang
Nah, jadi kalau kamu bertanya badal umroh, boleh atau tidak, jawabannya adalah boleh dengan syarat-syarat tertentu. Yaitu orang yang dibadalkan benar-benar tidak mampu seumur hidup atau sudah meninggal dunia.
Dalil hadits shahih mendukungnya, dan para ulama sudah membahas panjang tentang kebolehan ini. Tapi pastikan yang melakukan badal sudah pernah umroh untuk dirinya sendiri, dan meniatkan secara benar sejak awal ihram.
Tim Dewangga Umroh Jogja siap membantu dan mendampingi jika kamu ingin melakukan badal umroh untuk keluarga tercinta. Kami punya tim profesional yang amanah, insyaAllah sesuai syariah, dan transparan. Tidak hanya sekadar formalitas, tapi penuh keikhlasan.
Semoga artikel ini membuat kamu lebih paham tentang badal umroh, dan menambah semangat untuk tetap menyempurnakan rukun Islam, baik untuk diri sendiri atau keluarga yang sudah tidak sanggup berangkat. InsyaAllah berkah.
Jangan ragu untuk memilih Dewangga Haji & Umroh sebagai mitra perjalanan ibadah Anda. Dengan pengalaman lebih dari 14 tahun, layanan terbaik, serta izin resmi dari Kementerian Agama, kami siap mendampingi Anda menuju Tanah Suci dengan nyaman dan penuh keberkahan.