Dam Denda Haji dan Umroh Menurut Kitab Riyadh Al Badiah

Riyadh Al Badiah

Apa saja jenis denda dalam ibadah haji dan umroh? Kenapa seseorang bisa dikenakan denda saat melaksanakan dua ibadah ini?

Pertanyaan ini sering muncul, terutama bagi jamaah yang baru pertama kali berangkat ke tanah suci. Dalam Islam, ibadah haji dan umroh memiliki aturan yang sangat rinci, termasuk jika seseorang melakukan kesalahan atau melanggar syarat dan rukun. Oleh karena itu, penting bagi kita memahami ketentuan denda atau dam yang telah dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih, salah satunya adalah Riyadh Al-Badiah.

Tim Dewangga Umroh Jogja mencoba membahas topik ini dengan gaya sederhana dan bahasa yang mudah dipahami agar semua jamaah bisa mengerti dan mempersiapkan diri dengan lebih baik.

Apa Itu Dam atau Denda Dalam Haji dan Umroh?

Dam adalah singkatan dari “dima’an” yang berarti darah, dalam istilah fiqih artinya menyembelih hewan sebagai tebusan karena melanggar suatu larangan atau meninggalkan kewajiban dalam haji dan umrah.

Kitab Riyadh Al-Badiah, sebuah kitab fiqih klasik yang banyak dijadikan referensi di dunia pesantren dan oleh pembimbing haji, menjelaskan berbagai jenis dam dan situasi yang menyebabkannya.

Apakah Dam Berlaku untuk Semua Jenis Kesalahan?

Tidak semua kesalahan dikenakan dam. Dalam Riyadh Al-Badiah, dijelaskan bahwa dam hanya berlaku jika seseorang melanggar larangan ihram atau meninggalkan salah satu wajib haji/umrah. Sedangkan jika yang ditinggalkan adalah rukun, maka ibadahnya tidak sah dan harus diulang.

Jenis-jenis Dam Menurut Riyadh Al-Badiah

Dalam kitab ini disebutkan ada beberapa macam dam:

  1. Dam Tertib wa Taqdir

    Dam ini berlaku jika seseorang tidak bisa melaksanakan kewajiban seperti:

    • Tidak wukuf di Arafah
    • Tidak mabit di Muzdalifah
    • Tidak mabit di Mina
    • Tidak melempar jumrah

    Jika hal-hal tersebut ditinggalkan, maka dam yang wajib adalah menyembelih 1 ekor kambing. Kalau tidak mampu, bisa diganti dengan memberi makan 6 orang miskin atau puasa 3 hari.

  2. Dam Takhyir wa Taqdir

    Ini berlaku jika seseorang:

    • Memakai pakaian berjahit saat ihram
    • Memakai wangi-wangian saat ihram
    • Menutup kepala bagi laki-laki saat ihram

    Maka ia boleh memilih antara:

    • Menyembelih 1 ekor kambing
    • Memberi makan 6 orang miskin (masing-masing 1 mud)
    • Puasa selama 3 hari
  3. Dam Takhyir wa Ta’dil

    Jika seseorang:

    • Berburu hewan saat ihram

    Maka dam-nya tergantung jenis hewan yang diburu. Misalnya, membunuh kelinci diganti dengan menyembelih hewan yang setara nilainya atau membayar sesuai harga hewan tersebut kepada fakir miskin.

  4. Dam Jaza’

    Jika seseorang merusak tumbuhan atau hewan buruan di tanah haram, maka dam-nya harus setara dengan kerusakan yang ditimbulkan.

Apa Dalil yang Mendasari Ketentuan Dam Ini?

Dalil utama mengenai dam terdapat dalam Al-Qur’an:

“Barangsiapa yang ihram lalu berburu, maka (wajib baginya) menyembelih hadyu (sembelihan) yang sebanding dengan hewan buruan itu…” (QS. Al-Ma’idah: 95)

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

“Barangsiapa tidak mendapatkan hewan sembelihan, maka ia harus berpuasa tiga hari di waktu haji dan tujuh hari jika sudah kembali ke keluarganya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Penjelasan Ulama Mengenai Dam

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ dan Imam Ibn Qudamah dalam Al-Mughni menjelaskan rincian dam dengan struktur yang hampir sama seperti dalam Riyadh Al-Badiah. Ini menunjukkan bahwa kitab tersebut memiliki landasan yang kuat dan diakui dalam kalangan ulama.

Kapan Denda Ini Harus Dibayarkan?

Dam harus dibayarkan saat itu juga ketika diketahui terjadi pelanggaran. Misalnya, seseorang memakai pakaian berjahit karena lupa, maka begitu sadar, ia wajib memilih bentuk dam dan menyelesaikannya sebelum meninggalkan tanah haram.

Kalau Dam Tidak Dibayar, Apa Konsekuensinya?

Menurut Riyadh Al-Badiah, jika seseorang tidak membayar dam padahal mampu, maka ibadah hajinya tetap sah tetapi ia berdosa. Sedangkan kalau tidak mampu, maka dia bisa menggantinya sesuai ketentuan syariat (puasa atau memberi makan).

Apakah Wanita Juga Bisa Kena Denda?

Tentu saja. Perempuan yang melanggar larangan ihram juga dikenai dam. Misalnya:

  • Memakai parfum saat ihram
  • Menutup wajah secara sengaja dengan cadar yang menempel
  • Memotong kuku atau rambut saat ihram

Semua itu dapat dikenai dam jika dilakukan tanpa uzur.

Contoh Kasus Nyata di Lapangan

  • Ada jamaah yang lupa masih dalam keadaan ihram, lalu potong kuku. Maka dia harus membayar dam.
  • Seorang jamaah lansia memakai baju biasa karena udara dingin. Bila tidak ada uzur syar’i dan dia sadar itu melanggar, maka dia dikenai dam.

Apa Peran Pembimbing Haji dalam Hal Ini?

Pembimbing haji punya peran besar untuk mengingatkan jamaah akan larangan ihram dan tata cara pelaksanaannya. Karena dam bisa dihindari jika jamaah paham ilmunya sejak awal.

Maka penting bagi jamaah mengikuti manasik haji dengan sungguh-sungguh, tidak asal ikut-ikutan tanpa paham makna ibadah yang dijalani.

Kesimpulan

Denda atau dam dalam haji dan umroh adalah bagian dari syariat Islam yang bertujuan mendidik dan menjaga kesempurnaan ibadah. Kitab Riyadh Al-Badiah memberikan panduan praktis dan mendetail yang bisa dijadikan pegangan oleh pembimbing dan jamaah.

Jadi, jangan takut dengan denda. Selama kita belajar dan berusaha melaksanakan ibadah dengan baik, semua ada solusinya. Dam adalah bentuk kasih sayang Allah agar kita tetap bisa menyempurnakan ibadah meski melakukan kesalahan.

Semoga artikel ini bermanfaat buat semua calon jamaah umroh dan haji. Bila masih ada pertanyaan, Tim Dewangga Umroh Jogja siap membantu dengan konsultasi syariah dan manasik yang lengkap. Semoga Allah mudahkan niat baik kita untuk ke Baitullah. Aamiin.

Jangan ragu untuk memilih Dewangga Haji & Umroh sebagai mitra perjalanan ibadah Anda. Dengan pengalaman lebih dari 14 tahun, layanan terbaik, serta izin resmi dari Kementerian Agama, kami siap mendampingi Anda menuju Tanah Suci dengan nyaman dan penuh keberkahan.

Bagikan :
Facebook
WhatsApp
X
Telegram
Threads
Artikel Terbaru